Eksekusi mati merupakan wujud dari bentuk negara yang tidak mau berpikir. Negara dianggap memilih jalan pintas namun tidak mau berpikir panjang mengenai pencegahan tindak kejahatan.
Selain melanggar hak asasi manusia (HAM), hukuman mati juga tidak dapat diperbaiki apabila nantinya terbukti sang terpidana tidak melakukan kesalahan. Atau adanya kecacatan dalam hukum.
"Karenanya, saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqra Sulhin beberapa saat lalu (Minggu, 8/3).
Senada dengan Iqra, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa menilai bahwa hukuman mati tidak jelas. Karena itu menurutnya, perlu ada amandemen Undang-Undang Hukuman Mati.
"Ke depannya nanti biar ada kepastian, eksekusi atau tidaknya. Seharusnya, urusan politik dan kerja sama dilakukan terpisah agar kebijakan presiden tak terganggu dengan undang-undang," jelas Desmond.
Desmond juga menilai terkait dengan penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung sesuatu yang wajar. Namun, dia meminta penjelasan alasan penundaan tersebut kepada publik.
"Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita di sini membicarakan kejelasan hukum yang logis," bebernya.
Dia mengaku wajar jika penundaan itu dilakukan terkait hubungan Indonesia dengan Australia sedang tidak baik. Oleh karenanya, dia tetap mempertimbangkan masalah HAM seseorang untuk tetap hidup.
"Walaupun ini wilayah hukum nasional kita. Ini penundaan bagian dari kompromi-kompromi harus dijawab oleh kejaksaaan. Menurut saya harus mempertimbangan banyak hal, apalagi dalam konteks ini ada untuk masalah HAM. Dalam konteks itu prosedurnya sesuai atau tidak," demikian Desmond.
[why]