Berita

net

Hukuman Mati Wujud dari Negara Malas Berpikir

MINGGU, 08 MARET 2015 | 20:51 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Eksekusi mati merupakan wujud dari bentuk negara yang tidak mau berpikir. Negara dianggap memilih jalan pintas namun tidak mau berpikir panjang mengenai pencegahan tindak kejahatan.

Selain melanggar hak asasi manusia (HAM), hukuman mati juga tidak dapat diperbaiki apabila nantinya terbukti sang terpidana tidak melakukan kesalahan. Atau adanya kecacatan dalam hukum.

"Karenanya, saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqra Sulhin beberapa saat lalu (Minggu, 8/3).


Senada dengan Iqra, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa menilai bahwa hukuman mati tidak jelas. Karena itu menurutnya, perlu ada amandemen Undang-Undang Hukuman Mati.
 
"Ke depannya nanti biar ada kepastian, eksekusi atau tidaknya. Seharusnya, urusan politik dan kerja sama dilakukan terpisah agar kebijakan presiden tak terganggu dengan undang-undang," jelas Desmond.

Desmond juga menilai terkait dengan penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung sesuatu yang wajar. Namun, dia meminta penjelasan alasan penundaan tersebut kepada publik.
 
"Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita di sini membicarakan kejelasan hukum yang logis," bebernya.
 
Dia mengaku wajar jika penundaan itu dilakukan terkait hubungan Indonesia dengan Australia sedang tidak baik. Oleh karenanya, dia tetap mempertimbangkan masalah HAM seseorang untuk tetap hidup.
 
"Walaupun ini wilayah hukum nasional kita. Ini penundaan bagian dari kompromi-kompromi harus dijawab oleh kejaksaaan. Menurut saya harus mempertimbangan banyak hal, apalagi dalam konteks ini ada untuk masalah HAM. Dalam konteks itu prosedurnya sesuai atau tidak," demikian Desmond. [why] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya