Berita

Hukum

Lama-Lama Begal Motor Juga Ajukan Praperadilan...

MINGGU, 08 MARET 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Mantan penyidik Kejaksaan Agung Chairul Imam mengaku prihatin dengan semakin banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan, pasca penetapan tersangka Komisaris Jendral Budi Gunawan dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jaksel.

Imam pun meyakini, kedepannya jumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, baik di KPK, kepolisian maupun kejaksaaan akan terus bertambah.

"Nanti lama-lama, begal motor akan ajukan praperadilan, maling jemuran juga akan ajukan praperadilan," sindir Imam dalam sebuah diskusi di Gado-Gado Boplo, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3).


Ia tak yakin setiap penegak hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangkanya. Kondisi ini justru menganggu tugas utama dalam penegakan hukum.

"Yang kasihan nanti polisinya atau penegak hukum lainnya," kata Imam

Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lanjut Imam, sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan. Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.

Selain itu, kata Imam diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Makanya saya tidak sependapat dengan hakim Sarpin ini, kalau dia bilang penetapan tersangka adalah objek praperadilan," demikian Imam.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya