Berita

ilustrasi/net

Dunia

Koban Pemerkosaan Dijatuhi Hukuman 200 Kali Cambuk

SABTU, 07 MARET 2015 | 13:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita di Arab Saudi yang menjadi korban pemerkosaan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 200 kali dan kurungan enam bulan penjara setelah terbukti berbicara kepada media soal kejahatan yang dialaminya.

Wanita berusia 19 tahun itu diketahui mengalami tindak pemerkosaan ketika berada di dalam mobil temannya ketika tiba-tiba saja dua orang tak dikenal masuk dan membawanya ke daerah sepi pada tahun 2006. Di lokasi tersebut, wanita itu kemudian diperkosa secara bergilir oleh tujuh orang pria.

Press TV
pada Jumat (6/3) mengabarkan bahwa wanita itu mulanya dikenai hukuman cambuk 90 kali karena berada di mobil seorang pria. Dalam hukum Saudi, anggota keluarga laki-laki harus menemani seorang wanita di depan umum.


Namun hukumannya ditambah setelah ia berbicara kepada media.

Sementara itu para pemerkosa dijatuhi hukuman hingga lim atahun penjara.

Menanggapi putusan itu, pengacara wanita, Abdul Rahman al-Lahem, mengajukan banding ke Pengadilan Umum Saudi karena menambah hukuman klien wanitanya karena korban telah berbicara kepada media.

Pengacara itu pun juga dilarang untuk ikut terlibat dalam kasus itu. Lisesninya juga disita.

Putusan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah organisasi HAM, Human Right Watch yang menyebut bahwa keputusan itu memberatkan korban pemerkosaan. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya