Berita

budi gunawan/net

Hukum

Pengacara Komjen BG: KPK Harus Patuh Hukum dong

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG)terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medio Februari 2015 lalu, tampaknya tak menyurutkan langkah lembaga antirasuah ini untuk terus melanjutkan kasus mantan Kapolda Bali itu.

Kuasa hukum BG, Frederich Yunadi menegaskan, perkara kliennya tak bisa dibuka kembali. Pasalnya, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka BG oleh KPK tidak sah.

"Tidak mungkin bisa dibuka lagi, karena putusan praperadilan sudah final, apa yang dimaksud oleh KPK apa sih, ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya nggak ada ya sudah selesai tutup kasusnya, kita negara hukum KPK harus patuh dong dengan hukum," katanya saat berbincang dengan wartawan, Jumat (6/3).


Menurutnya, langkah KPK melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen BG ke Kejaksaan Agung akan sia-sia. "Kalau sudah dilimpahkan, ya sudah ditangani Kejagung nanti juga dilimpahkan kepolisian."

Seharusnya, lanjut dia, KPK tidak boleh ikut campur soal penanganan perkara BG.

"Menurut saya KPK tidak dalam memerintahkan, tidak memonitor, Kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan kepolisian," tegasnya.

Hal ini didasari pasal 7 PP No 3 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa anggota kepolisian yang melanggar tindak pidana maka diperiksa oleh kepolisian. Dengan kata lain, Kejagung tidak punya wewenang memeriksa polisi.

Frederich menilai sudah sesuai prosedur hukum rencana Jaksa Agung HM Prasetyo melimpahkan kembali ke kepolisian. "Jadi sudah tepat jika dikembalikan ke Kepolisian," pungkasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya