Berita

ilustrasi/net

Hukum

Anak Buah Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Drajad Adhyaksa, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Supriyono, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/3).

Anak buah mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama, memperkaya orang lain sehingga merugikan negara mencapai Rp 54 miliar.


Majelis hakim menilai, meski Drajad tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan bus Transjakarta namun dia terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," beber Supriyono.

Drajad selaku PPK dan KPA dianggap tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pengadaan barang, tidak melakukan pengawasan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan bus Transjakarta.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Penuntut umum meyakini Drajad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pembayaran uang pengganti, penuntut umum menyebut, pidana tambahan tersebut harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan yakni, mantan Kadishub Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Kemudian, Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Drajad mengaku dapat menerimanya. Sementara, pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

"Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," beber jaksa Agustinus Heri. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya