Berita

foto:net

Hukum

Ombudsman Sesalkan Peringkus BW Dinaikkan Pangkat

JUMAT, 06 MARET 2015 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan keputusan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang menaikkan jabatan Kombes Viktor E. Simajuntak yang memimpin penangkapan Bambang Widjojanto saat masih menjabat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso mengatakan, meski lembaganya tidak berwenang soal promosi dan demosi jabatan internal Polri namun kenaikan jabatan Viktor sangat tidak masuk akal.

"Dari sisi logika agak disayangkan ya. Karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi justru malah dipromosikan. Itu kewenangan kan betul tapi logika kita tetap tidak masuk," kata Budi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).


Menurutnya, hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi Ombudsman unuk mengevaluasi tindak lanjut dari rekomendasi kepada Polri.

"Iya. Nanti kita list sajalah, mana saja hal yang dilakukan dan tidak untuk ngecek," beber Budi.

Melalui telegram rahasia yang diterbitkan Kamis kemarin (5/3), Wakapolri memberikan jabatan baru bagi Viktor dari semula Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Badrodin mengaku telah meneken surat perintah pengangkatan penyidik untuk Viktor sehingga anak buah Komjen Budi Gunawan di Lemdikpol itu tidak melanggar hukum saat memimpin penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu.

Padahal, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi agar Kapolri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Viktor karena memimpin penangkapan meski namanya tidak masuk dalam tim penyidik maupun surat penangkapan.

Hasil investigasi Ombudsman diketahui pada saat penangkapan Bambang Widjojanto terdapat dua polisi berseragam dengan senjata lengkap. Hal ini melanggar pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Atas dasar itu, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi supaya Badrodin Haiti memeriksa dan memberi sanksi kepada dua anak buahnya Kombes Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Viktor E. Simajuntak.

Kepolisian juga dinilai terburu-buru dalam memenuhi tahapan administrasi proses penyidikan Bambang Widjojanto karena Surat Perintah Penyidikan dibuat pada 20 Januari 2015 sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan baru dibuat sehari sebelum penangkapan, dan baru sampai di tangan Kejaksaan Agung pada hari kejadian.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya