. Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dibentuk. Alasannya, supaya KPK tak dijadikan alat oleh penguasa. Yang paling penting, tak bisa buru-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat.
Hal itu sebagaimana diutarakan advokat senior, Adnan Buyung Nasution di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
"Terobosannya harus ada badan pengawas. Badan pengawas setiap hari ada di sini, setiap hari ikut menilai apakah benar penetapan tersangka sudah cukup bukti. Jangan tergantung pimpinan saja dan para penyidik. Perlu badan pengawas yang berintegritas," jelas dia.
Badan Pengawas KPK juga mendesak dibentuk lantaran unsur yang ada di lembaga antirasuah itu tak sepenuhnya independen.
"Orang-orang yang ada di KPK haruslah yang punya integritas tinggi, yang punya wisdom. Orang-orang yang tidak lagi mempunyai kepentingan untuk tampil, untuk selalu show off, merasa jadi jagoan dan berbuat sewenang-wenang. Ini saya kritik sekali KPK," jelasnya.
Contoh paling baru, lanjut Buyung, kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Lemdiklat Polri Komjen Budi Gunawan. KPK telah memotong langkah perwira itu untuk menjadi Kapolri dengan menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, perkara tersebut telah mencuat sejak bertahun-tahun sebelumnya.
"Saya 20 tahun jadi jaksa. Kalau saya sudah menyelidik dan menyidik orang tersebut, saya tidak tunggu 10 tahun sampai lima tahun baru dinyatakan tersangka. Dan kenapa Budi Gunawan ini begitu diangkat calon Kapolri tiba-tiba KPK memotong dengan menetapkan tersangka, padahal dalam sidang praperadilan ketahuan belum ada penyelidikan, belum ada penyidikan dan belum pernah dipanggil," jelasnya.
"Jadi, ini satu hal yang paling tidak saya katakan KPK ke depan tidak terlalu tergopoh-gopoh, tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa melalui proses hukum yang akurat," tegas Buyung.
[sam]