Berita

Hukum

Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi ke MA

JUMAT, 06 MARET 2015 | 16:09 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa dugaan gratifikasi terkait proyek hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan karena Anas masih yakin dirinya tak bersalah.

"Dia sebenarnya adalah korban politik dari satu pertarungan internal masa pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono). Di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, Partai demokrat," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Buyung, pihaknya telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengajukan langkah kasasi.


"Batas waktu untuk ajukan kasasi hari Senin yang akan datang. Jadi, karena itulah hari ini adalah yang amat terbatas untuk saya bisa menanyakan Anas apa hal-hal yang harus kita masukkan ke dalam kasasi," jelasnya.

Buyung jelaskan, upaya kasasi tetap ditempuh meski vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor. Sebab, di dalam persidangan terungkap bahwa Anas Urbaningrum tidak memiliki peran apapun dalam kasus Hambalang.

"Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini," beber Buyung.

Kemudian, terkait dengan hakim Artijo Alkostar yang biasa membuat vonis berat atas terdakwa korupsi, Adnan mengaku siap dan akan menghormati keputusan yang ada.

"Itu resiko, nanti apapun putusan Mahkamah Agung kita terima dan hormati," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya