Berita

Hukum

Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi ke MA

JUMAT, 06 MARET 2015 | 16:09 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa dugaan gratifikasi terkait proyek hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan karena Anas masih yakin dirinya tak bersalah.

"Dia sebenarnya adalah korban politik dari satu pertarungan internal masa pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono). Di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, Partai demokrat," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Buyung, pihaknya telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengajukan langkah kasasi.


"Batas waktu untuk ajukan kasasi hari Senin yang akan datang. Jadi, karena itulah hari ini adalah yang amat terbatas untuk saya bisa menanyakan Anas apa hal-hal yang harus kita masukkan ke dalam kasasi," jelasnya.

Buyung jelaskan, upaya kasasi tetap ditempuh meski vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor. Sebab, di dalam persidangan terungkap bahwa Anas Urbaningrum tidak memiliki peran apapun dalam kasus Hambalang.

"Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini," beber Buyung.

Kemudian, terkait dengan hakim Artijo Alkostar yang biasa membuat vonis berat atas terdakwa korupsi, Adnan mengaku siap dan akan menghormati keputusan yang ada.

"Itu resiko, nanti apapun putusan Mahkamah Agung kita terima dan hormati," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya