Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

KPK Pelajari Penangguhan Penahanan Sutan Bhatoegana

JUMAT, 06 MARET 2015 | 14:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih dulu adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi APBN-P 2013, Sutan Bhatoegana.

"Pimpinan belum terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu belum tentu dikabulkan KPK meski disertai jaminan. Karenanya, unsur pimpinan bakal lebih dulu mempelajari permohonan yang disampaikan Sutan lewat kuasa hukumnya kemarin.


"Nanti tergantung usulan penyidik seperti apa, harus dipelajari dulu," tegas Johan.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada awalnya, dugaan terhadap Sutan soal adanya permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubihandini sejumlah 150 ribu sampai 200 ribu dolar AS oleh anggota DPR atas nama Tri Yulianto.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, politisi Partai Demokrat yang kini mendekam di Rutan Salemba itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas penetapan status hukumnya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya