Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

KPK Pelajari Penangguhan Penahanan Sutan Bhatoegana

JUMAT, 06 MARET 2015 | 14:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih dulu adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi APBN-P 2013, Sutan Bhatoegana.

"Pimpinan belum terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu belum tentu dikabulkan KPK meski disertai jaminan. Karenanya, unsur pimpinan bakal lebih dulu mempelajari permohonan yang disampaikan Sutan lewat kuasa hukumnya kemarin.


"Nanti tergantung usulan penyidik seperti apa, harus dipelajari dulu," tegas Johan.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada awalnya, dugaan terhadap Sutan soal adanya permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubihandini sejumlah 150 ribu sampai 200 ribu dolar AS oleh anggota DPR atas nama Tri Yulianto.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, politisi Partai Demokrat yang kini mendekam di Rutan Salemba itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas penetapan status hukumnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya