Berita

ilustrasi/net

Manajemen XL Diminta Segera Hengkang dari Tanah di Jalan Mangkubumi Yogyakarta

JUMAT, 06 MARET 2015 | 06:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Perusahaan telekomunikasi nasional PT XL Axiata  atau PT Exelcomindo Pratama harus segera mengosongkan tanah seluas 3.800 meter persegi di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta.

"Manajemen XL harus hengkang dari tanah itu terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut," kata Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law Firm dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 5/3).

Menurut Sentot, hal ini terkait dengan surat Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani  Mat Djuskan selaku Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, yang menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah tersebut.  Adapun eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (10/3) pekan depan.


"Sebelumnya, Selasa 3 Maret telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut," ungkap Sentot.

Selanjutnya, masih ungkap Sentot, obyek tanah itu kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Sentot sendiri merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro, yang beralamat di Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Disebutkan Sentot, perlawanan PT XL Axiata terhadap Johannes di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA. Akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata meninjau kembali  di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya sajaupaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.

"Putusan PK MA dengan tegas menyatakan penolakan PK XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya," ujarnya, sambil mengatakan putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA itumembuktikan Johannes adalah pemilik sah atas tanah itu, yang dibeli dari Ny Griet Patras Tarandung pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di Notaris Jalan Waworuntu, Jakarta. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya