Berita

hadi purnomo dan abraham samad/net

Hukum

Hadi Poernomo Mangkir Panggilan KPK

KAMIS, 05 MARET 2015 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Purnomo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Tidak datang. Tadi katanya mengirimkan surat cuma saya belum tahu alasannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).


Atas ketidakhadiran itu, penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Hadi Poernomo yang terakhir menjabat kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BK). Namun, Priharsa belum mengetahui kapan pemeriksaan ulang tersebut dilangsungkan.

"Iya (dijadwal ulang) tapi belum dapat jadwalnya," imbuh Priharsa.

Hari ini seyogyanya merupakan pemeriksaan perdana Hadi Poernomo setelah ditetapkan tersangka pada April 2014. Hadi dijerat jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan memerintahkan direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Dalam kasus itu, Direktorat PPh pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur PPh pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.  

Direktorat PPh setahun kemudian merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004. Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA dan mewajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan kepada Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya atau 17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada Direktur PPh.

Isi nota dinas diketahui bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Akibatnya, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar karena pembatalan tersebut.

Hadi Poernomo yang menjadi tersangka saat habis masa jabatannya sebagai kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya