Berita

hadi purnomo dan abraham samad/net

Hukum

Hadi Poernomo Mangkir Panggilan KPK

KAMIS, 05 MARET 2015 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Purnomo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Tidak datang. Tadi katanya mengirimkan surat cuma saya belum tahu alasannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).


Atas ketidakhadiran itu, penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Hadi Poernomo yang terakhir menjabat kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BK). Namun, Priharsa belum mengetahui kapan pemeriksaan ulang tersebut dilangsungkan.

"Iya (dijadwal ulang) tapi belum dapat jadwalnya," imbuh Priharsa.

Hari ini seyogyanya merupakan pemeriksaan perdana Hadi Poernomo setelah ditetapkan tersangka pada April 2014. Hadi dijerat jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan memerintahkan direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Dalam kasus itu, Direktorat PPh pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur PPh pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.  

Direktorat PPh setahun kemudian merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004. Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA dan mewajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan kepada Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya atau 17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada Direktur PPh.

Isi nota dinas diketahui bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Akibatnya, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar karena pembatalan tersebut.

Hadi Poernomo yang menjadi tersangka saat habis masa jabatannya sebagai kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya