Berita

Hukum

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 MARET 2015 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Muhtar Effendi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua Supriyono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (5/3).

Menurut Supriyono, hal-hal yang memberatkan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu diantaranya tidak menjunjung tinggi kejujuran dalam persidangan.


"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," bebernya.

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Muhtar tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, Muhtar dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan menimbang untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan jaksa, Muhtar diduga melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Muhtar juga didakwa memberi keterangan palsu di persidangan, lantaran mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Untuk dakwaan ini, dia dijerat pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-Undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Muhtar diduga sengaja merintangi upaya penyidikan KPK dan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dia juga terbukti mempengaruhi Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Srino untuk memberi keterangan tidak benar pada kesaksian di pengadilan untuk terdakwa Akil Mochtar.

Selain itu, dia juga mempengaruhi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti sebagai saksi untuk mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Di mana, Muhtar meminta kepada Masyito apabila dipanggil KPK agar menerangkan tidak mengenal dirinya dan tidak pernah mendatangi Bank Kalbar cabang Jakarta. Agar penyidik KPK tidak bisa mendiktek adanya penyerahan uang kepada Akil Mochtar.

Hal ini berbeda dengan keterangan Yosie Alfiryana yang mengatakan Masyito kenal Muhtar Effendi sejak akhir tahun 2012. Saat itu, Muhtar pernah mendatangi kediaman Masyito di Jalan Kiranggo Wiro Sentiko Nomor 9 Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara, Risna menjelaskan, pada November 2013 Muhtar telah mempengaruhi Srino agar mengatakan tidak pernah mengantarnya ke rumah Akil Mochtar di Kompleks Liga mas Pancoran, Jakarta. Terlebih, saat Muhtar membawa uang dollar Amerika Serikat dari kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar cabang Jakarta.

Akhirnya, pada 11 November 2013, Srino mengaku pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil, namun dia memberi batik kepada Akil bukan uang.

Padahal keterangan saksi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna mengatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 3 Miliar. Lalu, dibawa ke rumah Akil di Pancoran dengan mobil Jazz putih bernopol B 1671 PJF.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya