Berita

m nazaruddin/net

Hukum

KPK Garap Pegawai BCA untuk Nazaruddin

KAMIS, 05 MARET 2015 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga pegawai Bank Central Asia (BCA), untuk dimintai kesaksian dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, tiga pegawai BCA itu adalah Durroh Bachtiar selaku pegawai BCA KCP Graha Into Fauzi, Iwan Setiawan selaku pegawai BCA KCU Wisma Asia, dan Stephanie Rini (pegawai BCA KCP Panglima Polim).

"Mereka akan dimintai kesaksian untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/3).


Selain itu, para saksi juga akan dimintai keterangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Sebab, aliran dana dari yang diterima PT DGI dialihkan Nazaruddin untuk membeli saham maskapai penerbangan tersebut.

"Mereka juga dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana pencucian uang MNZ," beber Priharsa.

Pada Kamis 26 Februari lalu, penyidik KPK juga menggali keterangan dari tiga kepala cabang BCA. Yakni Kacab BCA Kuningan Paula Yenni, Kacab BCA Panglima Polim Dian Ekawaty Nafasyiah, dan Lilik Rahaju selaku Kepala KCP BCA Graha Inti Fauzi. Mereka juga bersaksi untuk tersangka M. Nazaruddin.

Nazaruddin sendiri dijerat KPK dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana Garuda dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya