Berita

Hukum

Bos Subkontraktor Hambalang Dituntut 7 Tahun Penjara

RABU, 04 MARET 2015 | 21:31 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Machfud Suroso, terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (4/3).

Jaksa juga menuntut Direktur PT Dutasari Citralaras itu untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar.


"Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama empat tahun," jelas Fitroh.

Dia menjelaskan, Machfud dan perusahaannya yang merupakan subkontraktor dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu terbukti memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua. Yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai hal yang memberatkan dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga tidak tercapai dan terbengkalai.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," jelas Jaksa Fitroh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya