Berita

Hukum

Bos Subkontraktor Hambalang Dituntut 7 Tahun Penjara

RABU, 04 MARET 2015 | 21:31 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Machfud Suroso, terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (4/3).

Jaksa juga menuntut Direktur PT Dutasari Citralaras itu untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar.


"Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama empat tahun," jelas Fitroh.

Dia menjelaskan, Machfud dan perusahaannya yang merupakan subkontraktor dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu terbukti memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua. Yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai hal yang memberatkan dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga tidak tercapai dan terbengkalai.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," jelas Jaksa Fitroh.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya