Berita

Hukum

Bos Subkontraktor Hambalang Dituntut 7 Tahun Penjara

RABU, 04 MARET 2015 | 21:31 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Machfud Suroso, terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (4/3).

Jaksa juga menuntut Direktur PT Dutasari Citralaras itu untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar.


"Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama empat tahun," jelas Fitroh.

Dia menjelaskan, Machfud dan perusahaannya yang merupakan subkontraktor dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu terbukti memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua. Yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai hal yang memberatkan dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga tidak tercapai dan terbengkalai.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," jelas Jaksa Fitroh.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya