Berita

budi gunawan/net

Hukum

Sebelum Kasus BG Dilimpahkan Kudunya Gelar Bersama

RABU, 04 MARET 2015 | 15:21 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kudunya melakukan gelar perkara bersama kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan sebelum melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Gelar perkara dengan melibatkan unsur kejaksaan dan Polri dituang dalam nota kesepahaman (MoU).

Demikian disampaikan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menanggapi pelimpahan kasus tersebut di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).

"Tentunya ada MoU juga. Apa itu, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasusnya," jelas Tumpak.


Menurutnya, dari gelar perkara bersama, Kejaksaan dapat menilai sejauhmana kasus itu ditangani penyidik KPK. Gelar perkara bersama sebelum pelimpahan kasus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Itu menurut ketentuan, itu belum dilakukan," kata Tumpak.

Namun begitu, dia menyangkan belum dilakukannya gelar perkara bersama kasus Budi Gunawan oleh ketiga instansi penegak hukum.

"Saya rasa belum karena penyerahan (berkas) juga belum," imbuh Tumpak. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya