Berita

Agun Gunanjar Sudarsa/net

Hukum

KONFLIK GOLKAR

Agun Gunandjar: Putusan Mahkamah Partai Bersifat Final dan Mengikat

RABU, 04 MARET 2015 | 07:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat final dan mengikat.

"Mengenai kasasi pihak ARB ke MA, perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," sebut dia dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Agun menjelaskan, gugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA bisa dilakukan, apabila proses penyelenggaraan peradilan di MPG tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau sewenang-wenang dan tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur, dan adil. Atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan mahkamah.


"Makanya putusan atas pokok perkara itu final dan mengikat, pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas dan prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MPG," tandas Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar ini.

Kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan MPG. Menurutnya, pengurus Munas IX Bali dapat mengajukan kasasi tersebut karena tidak mengakui putusan MPG.

Sebelumnya, empat majelis MPG menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan DPP Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali (ARB) sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap sebagai sikap bahwa kubu ARB tidak ingin menyelesaikan perselisihan Golkar melalui MPG. Dengan sikap tersebut, mereka memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak memborong semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sementara itu, anggota lain majelis MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Mereka menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta (Agung Laksono) sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. Aintinya, mereka mengabulkan permohonan pemohon (Agung) sebagian, dan menerima kepengurusan Munas Ancol. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya