Berita

selamat nurdin/net

KISRUH APBD DKI

PKS Sinyalir Langkah Ahok Tak Sesuai Prosedur

RABU, 04 MARET 2015 | 07:12 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Bab I Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin. Menurut Slamet, dalam tata laksana penyelenggaraan pemerintahan di daerah berbeda dengan pusat, di daerah dalam pelaksanaanya adalah rumah tangga bersama. Artinya, Gubernur dan DPRD memiliki kewenangan masing-masing, posisinya tidak membawahi satu sama lain, dan segala keputusan terkait APBD harus dibicarakan bersama.

"Dan ini ada di Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pasal 101 ayat 1," kata Didin beberapa saat lalu (Rabu, 4/3).
 

 
Didin pun menceritakan kronologis singkat dari polemik APBD 2015 ini. Saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui Pemprov DKI mengajukan APBD ke Kemendagri, asumsi Kemendagri, hal ini sudah dibicarakan dan disetujui bersama Dewan, meski ada hal administrasi yang salah, seperti  kode rekening yang tidak sesuai. Setelah selesai perbaikan, Pemprov DKI menyerahkan kembali ke Kemendagri, tapi tidak diketahui Dewan.

"Terlihat indikasi bahwa Gubernur tidak melakukan prosedur yang sesungguhnya. Padahal segala sesuatunya pembahasan dilakukan bersama-sama," sebut Didin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta.
 
Di sisi lain Dewan menyurati pihak Kemendagri bahwa hal tersebut tidak dibicarakan bersama DPRD, kemudian Kemendagri meminta kepada Gubernur untuk membahas bersama DPRD. Anehnya, Dewan mengirimkan surat hasil pembahasan bersama Pemprov DKI, namun dari Sekretariat Dewan tidak pernah sampai ke Kemendagri, dan ini disinyalir sepertinya ada sabotase.

"Setelah dicek tanda terima dari Kemendagri bukan format Kemendagri, Kemendagri hanya memiliki surat yang dari Gubernur saja," ungkap Didin yang juga Sekretaris Panitia Hak Angket. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya