Berita

yuddy chrisnandi/net

Hukum

Pegawai KPK Bingung Menteri Yuddy Main Ancam Sanksi

SELASA, 03 MARET 2015 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi tidak punya kewenangan memberi sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemegang keputusan menyangkut pegawai ada di tangan pimpinan KPK.

Aturan yang berkenaan dengan pegawai KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 yang kemudian diperbarui dengan Nomor 103. Dalam UU KPK pun disebut bahwa keputusan tertinggi ada di tangan KPK.


Hal ini dikatakan Priharsa menyusul ancaman Menteri Yuddy akan menjatuhkan sanksi terhadap ratusan pegawai KPK yang melakukan protes pelimpahan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Dia mengaku bingung dengan mekanisme pemberian sanksi yang dimaksud oleh Menteri Yuddy.

"Mungkin pak Yuddy akan bilang ke pimpinan, tapi silakan tanya langsung ke pak Yuddy," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, terdapat tiga unsur latar belakang pegawai yang berkarya di KPK. Yakni, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK.

"Semua unsur itu ada dalam aksi (protes) tadi. Tanya saja ke pak Yuddy yang kena sanksi itu yang mana," demikian Priharsa.

Diketahui, Menpan RB Yuddy Chrisnandi angkat bicara soal protes para pegawai KPK. Mantan politisi Partai Hanura itu tidak setuju dengan aksi penolakan.

Menurut Yuddy, seharusnya setiap elemen dan seluruh pegawai saling memahami keputusan yang diambil pimpinannya. Semua saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Tambahnya, aparat sipil yang melakukan perlawanan akan dikenakan hukuman.

"Sanksi ada. Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," jelas Yuddy kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya