FX. Arief Poyuono/net
FX. Arief Poyuono/net
Untuk diketahui, kedua gugatan tersebut telah menjadikan Jokowi dan PT Freeport-MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat. Sedangkan para pengugat terdiri dari warga negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita yang terdiri dari FX. Arief Poyuono, Haris Rusly, Iwan Sumule, dan Kisman Latumakulita.
Koordinator gerakan Arief Poyuono, mengatakan, untuk gugatan citizen lawsuit sidang perdana akan berlangsung pada hari ini (Selasa, 3/3). Adapun isi gugatan tersebut menuntut kepada Pemerintah Jokowi untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan ekspor consentrat PT. FMI. Dan dalam tuntutan sela memohon pada majelis hakim untuk memutuskan serta merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan dan ekspor consentrat.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
UPDATE
Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36
Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19
Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33
Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12
Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50
Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25
Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10
Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54