Berita

FX. Arief Poyuono/net

Hukum

KPK dan Masyarakat Diajak Ikut Awasi Sidang Gugatan Pembatalan Izin Freeport

SELASA, 03 MARET 2015 | 08:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gugatan citizen lawsuit dan gugatan tata usaha negara yang baru didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2015 No.39/G/2015/PTUN-JKT untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin ekspor consentrat selama enam bulan kepada PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi, akan segera disidang.

Untuk diketahui, kedua gugatan tersebut telah menjadikan Jokowi dan PT Freeport-MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat. Sedangkan para pengugat terdiri dari warga negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita yang terdiri dari FX. Arief Poyuono, Haris Rusly, Iwan Sumule, dan Kisman Latumakulita.

Koordinator gerakan Arief Poyuono, mengatakan, untuk gugatan citizen lawsuit sidang perdana akan berlangsung pada hari ini (Selasa, 3/3). Adapun isi gugatan tersebut menuntut kepada Pemerintah Jokowi untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan ekspor consentrat PT. FMI. Dan dalam tuntutan sela memohon pada majelis hakim untuk memutuskan serta merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan dan ekspor consentrat.


Dasar gugatan yang dilayangkan didasarkan pada UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka empat tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan. Namun yang terjadi pada PT Freeport, justru pemerintah mengizin perpanjangan waktu perbuatan smelter, pemberian izin usaha pertambangan dan izin ekport hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015.

"Pemerintah Jokowi secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 103 dan 170 UU No.4/2009 dan PP No.1/2014," ujar Arief Poyuono.

Selain melakukan perbuatan melawan hukum terhadap rakyat Indonesia, Jokowi juga sudah menghianati cita-cita Trisakti dan Nawacita dengan membuat nota kesepakatan yang menguntungkan PT Freeport dan merugikan negara serta diskriminasi terhadap perusahaan tambang national.

Sementara proses gugatan di PTUN dilakukan karena izin usaha pertambangan dan ekspor konsetrat yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah produk tata usaha negara, maka harus dibatalkan melalui PTUN .

"Karena itu Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan .Karena mafia pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan gugatan citizen lawsuit dan gugatan di  PTUN," tandas Arief Poyuono. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya