Berita

Hukum

ICW: KPK Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

SENIN, 02 MARET 2015 | 21:48 WIB | LAPORAN:

. Indonesia Corruptions Watch (ICW) menyayangkan sikap KPK yang memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

Atas peristiwa itu, ICW menilai bahwa KPK kembali kalah. Kekalahan kembali diterima Taufiqurrahman Ruki Cs setelah gugatan praperadilan dan penetapan tersangka pimpinan dan penyidik KPK oleh Polri.

"Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa itu tepat ditujukan terhadap KPK setelah lembaga ini menangani perkara korupsi suap dan gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan calon kuat Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat menyambangi kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).


Menurutnya, upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak Polri terhadap pimpinan, pegawai maupun penyidik KPK terus terjadi tanpa bisa dihentikan, bahkan oleh seorang Presiden sekalipun.

"Pelimpahan perkara korupsi Budi Gunawan ke kejaksaan merupakan gebrakan pertama kerja Pelaksana tugas Pimpinan KPK pasca dilantik Presiden. Gebrakan pertama yang sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk kepada publik bahwa KPK sudah melemah," beber Emerson.

KPK, masih kata dia, terlalu cepat menyerah karena belum melakukan segala upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan. Saat ini, proses hukum kasasi yang diajukan masih berjalan. Jikapun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami sendiri mulai mempertanyakan misi Plt Pimpinan KPK. Apakah ingin menyelamatkan KPK ataukah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," sindirnya.

Lebih jauh, pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan atau kepolisian sangat diragukan objektivitasnya. Besar kemungkinan akan dihentikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan riskan disalahgunakan untuk kepentingan penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap Budi Gunawan.

"Berbeda dengan KPK, hanya kepolisian dan kejaksaan yang dapat menghentikan proses penyidikan terhadap suatu perkara korupsi. Sulit bagi kepolisian untuk menangani secara objektif penanganan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi karena alasan konflik kepentingan dan membela semangat korps," demikian Emerson. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya