Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Wakapolri Kasih Sinyal Kasus Budi Gunawan di-SP3

SENIN, 02 MARET 2015 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Sementara, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengisyaratkan penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan kembali kepada Polri. Mengingat, dugaan rekening gendut perwira Polri pernah diselidiki Bareskrim pada 2010 lalu.

Menanggapinya, Pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku pihaknya akan melakukan kajian terhadap berkas kasus Budi Gunawan. Pasalnya, penanganan perkara di KPK berbeda dengan Polri.


"Nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauhmana, ini yang harus kami pelajari. Kami sendiri belum melihat berkas itu apa, bukti-bukti hasil penyelidikannya bagaimana sehingga nanti harus kita tindaklanjuti," ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Badrodin, pihaknya juga perlu mempelajari berkas kasus Budi Gunawan untuk mengantisipasi jika penanganan kasus itu dilimpahkan dari Kejagung.

"Tim dari Bareskrim dan Kejaksaan akan berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan," ujarnya.

Apabila nanti Kejagung melimpahkan kasus itu kepada Mabes Polri maka penyidik akan melakukan gelar perkara ulang. Mengingat, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Budi Gunawan dinyatakan telah gugur.

Dengan mengulang penyelidikan dari awal tidak dipungkiri diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Budi Gunawan oleh Polri.

"Untuk dinaikkan ke penyidikan tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3," demikian Badrodin.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya