Berita

budi gunawan/net

Hukum

Kasus Budi Gunawan Berpeluang Dikembalikan ke Polri

SENIN, 02 MARET 2015 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejagung dimungkinkan melimpahkan kembali kasus tersebut ke penyidik kepolisian lantaran Bareskrim Polri pernah menangani dugaan rekening gendut perwira-perwira pada 2010 lalu. Termasuk juga Komjen Budi Gunawan.

"Sesuai yang kami terima dari KPK dalam surat pengantar bahwa untuk perkara yang sama pihak Mabes Polri pun pernah melakukan penyelidikan. Ini satu bahan kajian kami apakah kasus ini tetap ditangani kejaksaan atau dikembalikan ke Mabes," ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).


Dia membantah jika pelimpahan kasus itu dari KPK terkesan terburu-buru. Mengingat, Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang diinvestigasi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial.

Menurut Prasetyo, pelimpahan kasus tersebut tetap berdasarkan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

"Tidak ada istilah terburu-buru karena pengadilan sudah memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Tapi, kalau ada kemudian pemeriksaan hakim yang menangani kita tidak terkait itu karena kita harus menyelesaikan kasus ini secepatnya," jelas Prasetyo.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya