Berita

abraham samad-bambang widjojanto/net

Hukum

Penyidikan Bambang-Samad Tetap Berjalan, Jaksa Agung Menunggu Lengkap

SENIN, 02 MARET 2015 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan alias BG dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korps Adhyaksa menunggu dokumen-dokumen penanganan kasus tersebut untuk dipelajari.

Meski demikian, kasus BG berbeda dengan kasus pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.


"Sementara untuk pengananan kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) oleh penyidik Polri tentu tidak sama dengan perkara BG (Budi Gunawan)," ujar Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).

Menurutnya, pelimpahan kasus gratifikasi Budi Gunawan mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangkanya.

Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Bambang-Samad. Pihaknya tinggal menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri dalam bentuk berkas perkara.

"Nanti kalau sudah sampai prapenuntutan, akan kami kaji sejauh mana kelengkapan formal dan materil penanganan kasus itu dipenuhi," jelasnya.

Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2007 dan pelanggaran kode etik sebagai Ketua KPK.

Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka pengarahan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Penetapan status hukum keduanya tidak berselang lama setelah KPK menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya