Berita

abraham samad/net

Hukum

Abraham Samad Juga Masih Terancam Sanksi dari KPK

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 15:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sangkaan Bareskrim Polri terhadap pimpinannya yang non aktif, Abraham Samad.

Samad berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Ia disangka menyalahgunakan wewenang saat menemui para petinggi PDI Perjuangan semasa masih aktif menjabat pimpinan di lembaga tersebut.

Samad diduga "menukar" guling proses hukum elite PDIP, Emir Moeis, dengan pencalonan dirinya sebagai wakil presiden usungan PDIP dalam Pilpres 2014.


Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pihaknya juga berharap bahwa sangkaan tersebut tidak benar dan tidak dilakukan secara sengaja oleh Samad.
"Kami berharap semoga ini bukan suatu kesengajaan. Jika itu pun benar maka secara kode etik KPK juga tidak dibenarkan. Dan proses etik saat ini masih berjalan," terang Chatarina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).

Dia mengatakan, hukuman etik tergantung dari jenis pelanggarannya. Mulai dari teguran sampai usulan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang ada unsur pidana maka usulannya ditindak ke aparat yang berwenang," terang Chatarina.

Ketika sudah dipidana oleh Bareskrim, apakah etik di KPK akan gugur?

"Gugur sih tidak, karena ada ranah etik. Idealnya diproses etik dahulu. Jika ada unsur pidana baru diproses pidana," ujar Chatarina menutup perbincangan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya