Berita

abraham samad/net

Hukum

Abraham Samad Juga Masih Terancam Sanksi dari KPK

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 15:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sangkaan Bareskrim Polri terhadap pimpinannya yang non aktif, Abraham Samad.

Samad berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Ia disangka menyalahgunakan wewenang saat menemui para petinggi PDI Perjuangan semasa masih aktif menjabat pimpinan di lembaga tersebut.

Samad diduga "menukar" guling proses hukum elite PDIP, Emir Moeis, dengan pencalonan dirinya sebagai wakil presiden usungan PDIP dalam Pilpres 2014.


Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pihaknya juga berharap bahwa sangkaan tersebut tidak benar dan tidak dilakukan secara sengaja oleh Samad.
"Kami berharap semoga ini bukan suatu kesengajaan. Jika itu pun benar maka secara kode etik KPK juga tidak dibenarkan. Dan proses etik saat ini masih berjalan," terang Chatarina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).

Dia mengatakan, hukuman etik tergantung dari jenis pelanggarannya. Mulai dari teguran sampai usulan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang ada unsur pidana maka usulannya ditindak ke aparat yang berwenang," terang Chatarina.

Ketika sudah dipidana oleh Bareskrim, apakah etik di KPK akan gugur?

"Gugur sih tidak, karena ada ranah etik. Idealnya diproses etik dahulu. Jika ada unsur pidana baru diproses pidana," ujar Chatarina menutup perbincangan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya