Berita

Hukum

Biro Hukum KPK: Abraham Samad Tidak Bisa Dilepas

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan pendampingan hukum ke pimpinan non aktif, Abraham Samad, sebagai tersangka pelanggaran UU KPK.

Samad disangka menyalahgunakan wewenangnya semasa menjadi Ketua KPK dengan melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah elite PDIP terkait niatnya mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden pada Pilpres 2014 lalu.

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pendampingan hukum akan diberikan karena memang belum ada penunjukan khusus.


"Untuk sementara biro hukum (KPK) yang mem-back up sesuai aturan tentang hak-hak pimpinan," jelas dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).

Dia tegaskan bahwa walau Samad bukan pimpinan KPK yang aktif, pria Makassar itu tidak dibiarkan menjalani proses hukumnya sendirian.

"Kalau sudah ada penunjukan pun biro hukum tetap ikut mas, tidak bisa dilepas," tegas Chatarina.

Dugaan pelanggaran oleh Samad dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada 26 Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014. Diduga, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi senior PDIP, Emir Moeis.

Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Pasal itu berbunyi, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun." [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya