Berita

Hukum

Biro Hukum KPK: Abraham Samad Tidak Bisa Dilepas

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan pendampingan hukum ke pimpinan non aktif, Abraham Samad, sebagai tersangka pelanggaran UU KPK.

Samad disangka menyalahgunakan wewenangnya semasa menjadi Ketua KPK dengan melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah elite PDIP terkait niatnya mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden pada Pilpres 2014 lalu.

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pendampingan hukum akan diberikan karena memang belum ada penunjukan khusus.


"Untuk sementara biro hukum (KPK) yang mem-back up sesuai aturan tentang hak-hak pimpinan," jelas dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).

Dia tegaskan bahwa walau Samad bukan pimpinan KPK yang aktif, pria Makassar itu tidak dibiarkan menjalani proses hukumnya sendirian.

"Kalau sudah ada penunjukan pun biro hukum tetap ikut mas, tidak bisa dilepas," tegas Chatarina.

Dugaan pelanggaran oleh Samad dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada 26 Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014. Diduga, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi senior PDIP, Emir Moeis.

Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Pasal itu berbunyi, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun." [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya