Berita

samad dan hasto/net

Hukum

SAMAD TERSANGKA

Kasus Terbaru Samad Bisa Menyeret Hasto, Tjahjo Sampai Megawati Jadi Tersangka

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 10:07 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai tersangka pidana. Kali ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi pimpinan KPK.

Kasus ini dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada akhir Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis.

Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".


Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, penggunaan pasal tersebut sangat dipaksakan jika dikaitkan dengan pertemuannya dengan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bahkan, masih menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Dugaan kriminalisasi itu karena Hasto Kristiyanto tidak punya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK kepada Emir Moeis. Hubungan antara Emir Moeis dan Hasto Kristiyanto adalah sesama kader dan pengurus DPP PDIP.

"Jika saja Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan status tersangka kepada Abraham Samad terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto tersebut, maka Hasto pun harus dijadikan tersangka karena pertemuan itu dilarang oleh undang-undang," ujar Petrus.

Akan lebih melebar lagi kalau pertemuan itu dilakukan atas perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jika skenarionya seperti itu, maka Megawati pun harus dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga turut berperan membantu terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad.

Pada tahap ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri harus bersikap fair, objektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad adalah terkait dengan hak masing-masing pihak. PDIP sebagai partai politik sedang membutuhkan figur untuk jadi Cawapres,  sementara Abraham Samad sebagai warga negara yang juga punya hak untuk dipilih.

"Seandainya pembicaraan tentang Emir Moeis ini benar, maka Abraham Samad tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 36 ayat 1 di atas, mengingat antara Hasto Kristiyanto dan Emir Moeis tidak berada dalam hubungan yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Misalnya saja Hasto Kristiyanto dalam kasus Emir Moeis tersangkut sebagai pihak korban atau sebagai Saksi dalam perkara Emir Moeis," jelasnya.

Tegasnya, pengenaan pasal 36 ayat (1) jelas di luar konteks dan kalau dipaksakan maka akan menyeret Hasto Kristiyanto, Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP saat itu) bahkan bisa juga Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena Hasto tidak berdiri sendiri melainkan menjalankan misi PDIP  ketika menjalankan misinya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya