Berita

Publika

RUU PUB Sita Ruang Publik

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 08:05 WIB

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar dialog di Jakarta pada Kamis 26 Februari lalu, terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang akan disahkan pada April 2015.

Fokusnya ialah menentukan prosedur sebuah agama. "Pengertian agama seperti apa, misalnya ia butuh punya sistem ritual yang baku atau kitab suci atau keyakinan baku yang disepakati penganutnya. Bisa juga ada kriteria jumlah penganutnya minimal berapa. Yang penting ada batasan sehingga bisa pasti disebut agama atau tidak. Persyaratan itu yang perlu kita susun," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini dirasa perlu mengingat banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan atas nama agama.

Mendefinisikan agama bukanlah hal yang mudah. Apalagi menetapkan agama secara prosedural, ini justru akan membahayakan ruang publik negara. Pada dasarnya, agama merupakan hal yang sakral dan personal. Setiap individu memiliki pemahaman dan pemaknaan secara pribadi terhadap agamanya, sehingga memunculkan perbedaan ekspresi antarindividu.  


Bagaimana jadinya jika hal yang sifatnya pribadi diseret ke ruang publik, maka sangat dimungkinkan nantinya, ada pergolakan dominasi antar pemahaman yang sifatnya personal untuk memperebutkan legitimasi ruang publik. Pelecehan dan kekerasan atas nama agama justru akan semakin meningkat.

Ruang publik merupakan tempat hidup bersama yang harus bersih dari monopoli personal atau kelompok tertentu. Ruang publik harus dikelola secara baik demi tercapainya tujuan bersama.

Oleh karena itu, kiranya RUU PUB tak perlu mendefinisikan agama, membakukan ritual dan kitab suci, serta mendata penganutnya secara administratif.

Alangkah lebih baiknya Kemenag menyusun RUU Kesejahteraan Umat Beragam (RUU KUB), isinya tentang bagaimana agama mampu menjadi semangat individu dalam meningkatkan kesejahteraan publik.

Hal ini selaras dengan nilai-nilai dasar setiap agama, bahwa agama sejatinya adalah sebagai pedoman hidup manusia untuk memperoleh kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Wujud nyata gagasan ini misalkan, bagaimana Kemenag mampu mendorong para tokoh keagamaan untuk mendobrak mentalitas penganutnya agar sadar dan turut berperan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.   

Kemenag bertugas mengembalikan tujuan dasar agama sebagai spirit of human being, yakni agama sebagai semangat kemanusiaan. Sementara itu, mengenai ajaran dan ritual sebuah agama kembalikan saja ke personal atau kelompoknya masing-masing. Dengan demikian, ruang publik tidak akan disita secara sepihak oleh kepentingan personal atau kelompok tertentu.

Muflih Hidayat
Penggiat Kajian Pojok Inspirasi Ushuluddin (PIUSH ) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin dan Filsafat (KOMFUF) Cabang Ciputat.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya