Berita

Publika

RUU PUB Sita Ruang Publik

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 08:05 WIB

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar dialog di Jakarta pada Kamis 26 Februari lalu, terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang akan disahkan pada April 2015.

Fokusnya ialah menentukan prosedur sebuah agama. "Pengertian agama seperti apa, misalnya ia butuh punya sistem ritual yang baku atau kitab suci atau keyakinan baku yang disepakati penganutnya. Bisa juga ada kriteria jumlah penganutnya minimal berapa. Yang penting ada batasan sehingga bisa pasti disebut agama atau tidak. Persyaratan itu yang perlu kita susun," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini dirasa perlu mengingat banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan atas nama agama.

Mendefinisikan agama bukanlah hal yang mudah. Apalagi menetapkan agama secara prosedural, ini justru akan membahayakan ruang publik negara. Pada dasarnya, agama merupakan hal yang sakral dan personal. Setiap individu memiliki pemahaman dan pemaknaan secara pribadi terhadap agamanya, sehingga memunculkan perbedaan ekspresi antarindividu.  


Bagaimana jadinya jika hal yang sifatnya pribadi diseret ke ruang publik, maka sangat dimungkinkan nantinya, ada pergolakan dominasi antar pemahaman yang sifatnya personal untuk memperebutkan legitimasi ruang publik. Pelecehan dan kekerasan atas nama agama justru akan semakin meningkat.

Ruang publik merupakan tempat hidup bersama yang harus bersih dari monopoli personal atau kelompok tertentu. Ruang publik harus dikelola secara baik demi tercapainya tujuan bersama.

Oleh karena itu, kiranya RUU PUB tak perlu mendefinisikan agama, membakukan ritual dan kitab suci, serta mendata penganutnya secara administratif.

Alangkah lebih baiknya Kemenag menyusun RUU Kesejahteraan Umat Beragam (RUU KUB), isinya tentang bagaimana agama mampu menjadi semangat individu dalam meningkatkan kesejahteraan publik.

Hal ini selaras dengan nilai-nilai dasar setiap agama, bahwa agama sejatinya adalah sebagai pedoman hidup manusia untuk memperoleh kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Wujud nyata gagasan ini misalkan, bagaimana Kemenag mampu mendorong para tokoh keagamaan untuk mendobrak mentalitas penganutnya agar sadar dan turut berperan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.   

Kemenag bertugas mengembalikan tujuan dasar agama sebagai spirit of human being, yakni agama sebagai semangat kemanusiaan. Sementara itu, mengenai ajaran dan ritual sebuah agama kembalikan saja ke personal atau kelompoknya masing-masing. Dengan demikian, ruang publik tidak akan disita secara sepihak oleh kepentingan personal atau kelompok tertentu.

Muflih Hidayat
Penggiat Kajian Pojok Inspirasi Ushuluddin (PIUSH ) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin dan Filsafat (KOMFUF) Cabang Ciputat.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya