Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Wakapolri: Tambahan Pasal untuk BW Tentu Sudah Lewat Kajian

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Kubu Bambang Widjojanto protes atas tambahan pasal yang dikenakan penyidik Bareskim Mabes Polri dalam proses penyidikan kasus yang melibatkannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti kembali menekankan, wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif itu. Pasalnya, proses penyidikan selalu dinamis. Namun tentunya tambahan pasal tersebut sudah melalui kajian antara tim penyidik dengan pihak Kejaksaan.

"Itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," tegas Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2).


Badrodin menambahkan, tambahan pasal sangat dimungkinkan dalam suatu penyidikan kasus karena banyaknya penafsiran hukum yang harus dihormati.

"Sehingga nanti dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," jelasnya, lebih lanjut.

Sebelumnya, BW mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri

BW dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan kedua ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya