Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Wakapolri: Tambahan Pasal untuk BW Tentu Sudah Lewat Kajian

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Kubu Bambang Widjojanto protes atas tambahan pasal yang dikenakan penyidik Bareskim Mabes Polri dalam proses penyidikan kasus yang melibatkannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti kembali menekankan, wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif itu. Pasalnya, proses penyidikan selalu dinamis. Namun tentunya tambahan pasal tersebut sudah melalui kajian antara tim penyidik dengan pihak Kejaksaan.

"Itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," tegas Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2).


Badrodin menambahkan, tambahan pasal sangat dimungkinkan dalam suatu penyidikan kasus karena banyaknya penafsiran hukum yang harus dihormati.

"Sehingga nanti dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," jelasnya, lebih lanjut.

Sebelumnya, BW mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri

BW dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan kedua ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya