Berita

Politik

Mahasiswa: Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Eksekusi Duo Bali Nine

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN:

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Archipelago Community menggelar aksi demo mendesak Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla untuk segera mengeksekusi mati "Duo Bali Nine" alias dua warga Australia Sukumaran dan Chan (pengedar narkoba).

"Segera eksekusi terpidana mati gembong narkoba," kata koordinator aksi, Abdullah Kelrey di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2).

Aksi itu mereka lakukan jelang siang tadi, atau tepatnya saat presiden tengah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak azasi manusia (HAM).


Eksekusi mati itu, ujar Abdullah lagi, sudah sesuai UU Narkotika 35/2009. Intinya, tindakan tegas harus diberikan pada pengedar, bandar, eksportir, importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas.

"Menurut kami bahwa jikalau pemerintah tidak melaksanakan maka pemerintah melanggar hukum, karena kami merasa ini sah kalau sudah sah kan tidak dianggap melanggar HAM," terang Kelrey.

Lagian, hukuman mati masih sah secara UU dan menurut Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku di Indonesia. Keputusan hukuman mati tersebut juga sudah dirundingkan terlebih dulu sebelumnya dengan sejumlah lembaga dan tokoh yang ada di Indonesia, seperti Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Muhamaadiyah dan dewan-dewan lainnya semua mendukung eksekusi mati.

"Jokowi jangan berikan ampunan kepada para pengedar narkoba tidak masalah kalian dibenci Australia, tapi ingat demi rakyat dan negaramu kalian harus tegas, karena kalian akan dicintai rakyat Indonesia dan selalu di belakang kalian," pintanya.

"Pemerintah wajib hukumnya tegas dalam persoalan ini, jangan dengar intervensi asing apalagi intervensi PM Australia Tony Abbott," demikian Abdullah.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya