Berita

hakim sarpin/net

MA Kecolongan Hakim Sarpin

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 13:47 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganugerahkan wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut kepada KPK. Namun, hakim Sarpin, dengan keputusannya terkait proses praperadilan Budi Gunawan, mencabut wewenang menyidik.

"Maka, tidak masuk akal, bagaimana mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika wewenang untuk itu dicabut Sarpin? Fakta hukumnya, Sarpin berhasil mencabut wewenang KPK itu," kata Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, beberapa waktu lalu (Jumat, 27/2).

Karena itu, lanjut Suryadi, PBHI menyarankan kepada pimpinan KPK untuk segera membahas persoalan ini dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), secara serius. Yaitu membahas, bagaimana seorang hakim di bawah kekuasaan MA telah berbuat sewenang-wenang dan terkesan begitu berkuasa, yaitu mencabut wewenang KPK sebagai penyidik yang langsung membatalkan status tersangka BG.
 

 
"MA sudah kecolongan atas perbuatan hakim Sarpin. MA tidak memberikan sinyal peringatan ketika gugatan praperadilan itu masuk ke Pengadilan Jakarta Selatan. Akibatnya, hakim Sarpin berhasil membuat KPK impoten atau dikebiri habis-habisa. PBHI menilai MA ikut bertanggungjawab atas kecolongan itu," demikian Suryadi Radjab. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya