Berita

kpk/net

Putusan Hakim Sarpin Sangat Fatal, KPK Harus Duduk Bareng dengan MA

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 08:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pimpinan tetap maupun pelaksana tugas (Plt), harus duduk bareng dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan membahas secara serius tentang wewenangnya sebagai penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
 
Saran ini disampaikan  Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait putusan praperadilan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam gugatan yang diajukan Budi Gunawan (BG), pada 16 Februari 2015 di Pengadilan Jakarta Selatan. Putusan ini sangat jelas, status tersangka korupsi yang melekat pada BG, tidak sah. Artinya, penetapan tersangka BG oleh KPK pada 12 Januari silam, dibatalkan oleh putusan hakim Sarpin.
 
Sekretaris PBHI, Suryadi Radjab, menilai hakim Sarpin telah berbuat sewenang-wenang, yang menafsirkan sendiri dengan melampuai batas Pasal 77 UU No. 8/1981 tentang KUHAP. Sarpin menerima gugatan praperadilan BG atas penetapannya sebagai tersangka, sebaliknya bukan atas dasar dugaan pelanggaran hak-haknya sebagai tersangka.


"Selain juru tafsir, Sarpin juga merangkap hakim tunggal dalam persidangan," kata Suryadi beberapa saat lalu (Jumat, 27/2).
 
Kedua, lanjut Suryadi, sudah jelas, kedudukan hakim Sarpin yang seharusnya adalah hakim praperadilan. Namun, dalam momen persidangan gugatan ini Sarpin sudah beralih perannya sebagai "hakim pengadilan antikorupsi" yang justru bertindak pro terhadap "terdakwa." Dengan putusan pro ini maka "terdakwa" pun dibebaskan.
 
Ketiga, hakim Sarpin juga sudah beralih perannya menjadi "hakim konstitusi" justru di persidangan praperadilan. Sarpin "mencabut" wewenang KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi. Putusannya menyatakan, penetapan BG sebagai tersangka korupsi, tidak sah.

"Akibatnya sangat fatal. Pertama, BG dibebaskan dari status tersangka. Kedua, wewenang KPK sebagai penyidik menguap," demikian Suryadi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya