Berita

Sarpin Rizaldy

X-Files

KY Panggil Lima Saksi Pelapor Hakim Sarpin

Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) mulai mengorek keterangan lima pelapor perkara putusan pra peradilan Komjen Budi Gunawan. Sedangkan Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan membuka celah bagi KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, KY bisa merekomendasikan sanksi berupa penghentian atau pe­mecatan hakim Sarpin Rizaldy. Rekomendasi itu tentunya dipu­tuskan setelah pemeriksaan pengaduan terhadap hakim yang menangani pra peradilan Komjen Budi Gunawan dilakukan.

"Kalau terbukti melanggar etika bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya, kemarin.


Akan tetapi, bebernya, upaya menuju ke arah tersebut, tidak bisa dilakukan secara cepat. Apalagi, hanya mendasarkan pada laporan yang diterima KY.

Saat ini, urainya, KY sudah membentuk panel untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut. Karena sifatnya baru awal, maka belum ada temuan pelanggaran. "Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi."

Sesuai prosedur, dalam penelaahan tersebut, KY akan meng­kaji dan melengkapi bukti-bukti dugaan penyimpangan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Bila bukti-buktinya dinilai valid, baru panel akan merumuskan jenis sanksi yang akan direko­mendasikan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dia pun belum bersedia mem­beri keterangan tentang hasil pantauan KY terkait pelaksanaan sidang pra peradilan oleh hakim tunggal Sarpin. Menurutnya, semua data nenyangkut dugaan penyimpangan hakim tengah dianalisis. Termasuk di dalamnya, memeriksa saksi-saksi yang melaporkan hakim Sarpin.

Dikonfirmasi seputar saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh KY, Taufiq pun enggan membeberkannya lebih jauh. Tapi, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal Oemar mengaku, sudah mengantongi surat panggilan dari KY.

Ketika dikonfirmasi kemarin, dia menyatakan, ada lima orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Empat orang tercatat sebagai pelapor dari Koalisi Masyarakat Sipil, dan satu orang adalah saksi ahli.

Lebih jauh, Erwin menandas­kan, laporan dugaan pelanggaran etika dan disiplin hakim ke KY dilatari penilaian yang terkait dugaan kesalahan hakim. "Ada sejumlah kesalahan penilaian dan penafsiran hakim yang kami catat," katanya.

Catatan dan rekaman itu, beber dia, akan disampaikan untuk diuji, dianalisis, atau bahkan dijadikan barang bukti dalam menetapkan rekomendasi pelanggaran etika hakim. Akan tetapi, Erwin belum bersedia memaparkan, apa saja bukti-bukti yang dibawanya itu.

Secara garis besar, salah satu fokus yang akan disampaikan­nya ke KY menyangkut kesalahan penafsiran hakim ketika mengutip keterangan saksi ahli KPK.

Menanggapi pemeriksaan sak­si oleh KY tersebut, Juru Bicara MA Suhadi menandaskan, putu­san hakim perkara pra peradilan Komjen Budi Gunawan didasari pada kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap orang harus taat dan menghormati putusan tersebut.

Atas hal tersebut, MA mendu­kung putusan hakim Sarpin yang berefek terhadap kehati-hatian penyidik menyiapkan alat bukti dan menetapkan status tersangka pada seseorang.

Menjawab pertanyaan ten­tang peluang KPK mengajukan PK atas putusan pra peradilan perkara Komjen Budi Gunawan, Suhadi menandaskan, sesuai aturan hukum yang berhak men­gajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya.

Di tempat terpisah, menanggapi penolakan kasasi yang diajukan KPK, Plt Komisioner KPK Johan Budi SP menyatakan, unsur pimpinan KPK tengah berkonsolidasi secara intensif.

"Sedang kita bahas di inter­nal," ucapnya.

Kilas Balik
Inilah Beda Sudut Pandang KPK Dengan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi


KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berben­tuk penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia (Karobinkar-SDM) Polri 2003-2006, dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menyangka Budi me­langgar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, serta pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas sangkaan pelanggaran pasal tersebut, Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Menanggapi penetapan status tersangka terse­but, Budi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sedangkan KPK sebagai pihak termohon berpendapat, permoho­nan Budi tidak termasuk obyek pra peradilan, dan melanggar asas legalitas hukum pidana.

Menurut pasal 77 KUHAP, obyek pra peradilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada ting­kat penyidikan atau penuntutan.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menya­takan, penetapan tersangka pada bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu oleh KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan pada Senin (16/2).

"Menyatakan penetapan ter­sangka termohon tidak sah," kata Sarpin.

Sarpin menilai, KPK tak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasalnya, kasus Budi, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur UUNo 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pu­tusannya, hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum, dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

Hakim juga menganggap ka­sus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Hakim pun menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dalam pertimbangannya ha­kim Sarpin menyatakan, obyek permohonan pra peradilan yang diajukan Budi Gunawan termasuk dalam obyek pra peradilan. Dengan demikian, PNJakarta Selatan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan ter­sangka.

KY Sudah Bisa Mengendus Apa Ada Pelanggaran
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution memandang, laporan mengenai hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) merupakan hak pelapor.

Tapi, kesimpulan atas lapo­ran ini, tidak berefek signifikan terhadap putusan pra peradilan. "Semangat yang utama ialah untuk melihat ada atau tidaknya penyalahgunaan kode etik dan disiplin hakim," katanya.

Disampaikan, untuk mengungkap hal tersebut, KY perlu cermat dalam menentu­kan langkah. Jangan sampai merugikan hak pelapor. Jangan pula mendiskreditkan hakim yang menangani perkara. Apalagi, mempengaruhi un­sur kemandirian hakim dalam memutus perkara.

Fadli mengingatkan, penye­lidikan perkara ini seyogyanya dilaksanakan secara berim­bang. "Tidak berat sebelah atau hanya menguntungkan pihak tertentu saja," ucapnya.

Dengan kata lain, ia sepakat bila KY segera memanggil dan memeriksa hakim Sarpin. Dia mengingatkan, selama persidangan pra peradilan, KY juga ikut mengawasi persidangan secara langsung.

Dengan asumsi itu, maka setidaknya KY sudah bisa me­nyimpulkan sendiri apakah ter­jadi pelanggaran atau tidak.

Menurut Fadli, substansi laporan yang diusut KY ini pun hanya menyangkut etika hakim alias tak berefek pada putusan.

"Saya harap proses laporan ini tidak memicu munculnya polemik berkepanjangan," katanya.

Apalagi, sejauh ini masih ramai pro dan kontra mengenai putusan tersebut dalam proses penegakan hukum.

Wajar Ada yang Puas dan Tak Puas
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin berpendapat, putusan pra peradilan atas penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan, hendaknya dihor­mati semua pihak.

Dia menandaskan, apapun kenyataannya, putusan pra peradilan diambil melalui mekanisme hukum yang ada. "Diputuskan setelah melam­pau pertimbangan yang cukup pelik," katanya.

Tarik-ulur yang mewarnai proses persidangan tersebut pun menjadi beban bagi ha­kim yang menangani perkara. Karena itu, putusan yang me­menangkan penggugat hen­daknya diterima secara ter­buka. Meski putusan tersebut tidak melempangkan jalan penggugat untuk menduduki posisi Kapolri, toh produk hu­kum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Lantas jika saat ini putusan tersebut dipersoalkan oleh beberapa pihak, dia menyata­kan, hal tersebut wajar adanya. "Ada yang puas dan tidak puas," tuturnya.

Yang penting, penuntasan polemik tersebut dilaksana­kan sesuai koridor hukum. Menurutnya, putusan hakim ini, kalaupun dipersoalkan, seyogyanya dilakukan secara proporsional. "Lewat prosedur dan mekanisme hukum yang ada. Tujuannya pun tentu untuk meningkatkan kualitas produk hukum itu sendiri," ucapnya.

Dengan begitu, ketakpua­san atas produk hukum ini, dapat diuji secara yuridis dan proporsional. Momentum inilah yang menurut dia perlu dimanfaatkan KY secara mak­simal. ***

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya