Berita

ilustrasi/net

KONFLIK PPP

Inilah Dasar Mengapa Konflik Partai Harus Dituntaskan Mahkamah Partai!

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 09:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy membuktikan saat ini sudah ada kesamaan pemahaman dari para hakim terkait penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Rabu, 25/2).

Menurut Said, sekalipun kasus PPP tidak persis sama dengan kasus Partai Golkar, namun dari putusan perkara PPP di PTUN Jakarta maupun di dalam putusan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditemukan adanya kesamaan pemahaman dari para hakim terkait perselisihan kepengurusan partai politik yang harus diselesaikan melalui mahkamah partai.


"Nah, kubu Romi itu kan tidak tunduk pada Putusan Mahkamah PPP. Alih-alih mengikuti Putusan Mahkamah Partai, Romi, cs malah menyelenggarakan Muktamar sendiri di Surabaya dengan membentuk kepengurusan PPP baru yang kepengurusannya kemudian disahkan oleh Menkumham dan kini Keputusan Menkumham tersebut dibatalkan oleh PTUN Jakarta," ungkap Said.

Said menerangkan, saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus PPP maupun saat dimintai pendapat oleh Partai Golkar sebelum berperkara di pengadilan, ia selalu menegaskan tentang kunci penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik adalah di tangan Mahkamah Partai.

"Mengapa harus tunduk pada Mahkamah partai? Sebab Mahkamah Partai-lah yang diberikan wewenang oleh UU partai politik untuk menyelesaikan perselisihan internal. Bahkan melalui Pasal 32 ayat (5) UU Parpol khusus menentukan putusan mahkamah partai yang berkenaan dengan perselisihan kepengurusan bersifat final dan mengikat," demikian Said. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya