Berita

Suhadi/net

Hukum

MA Isyaratkan Peluang PK oleh KPK Sia-sia

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN:

. Tampaknya usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Budi Gunawan akan sulit.

Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menerangkan sebagaimana ayat (1) Pasal 263 KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

"Sementara KPK bukanlah terpidana. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di pasal itu," ujar Hakim Agung ini kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/2)


Atas dasar itu, MA menyiratkan peluang PK oleh KPK ditolak, seandainya memang mendaftarkan PK ke PN Jaksel.

"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," ungkap Suhadi.

Ia menambahkan, PK itu diajukan ke pengadilan setempat perkara disidangkan. Nantinya, ketua pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK itu diteruskan ke MA atau tidak.

Pun demikian, lanjut dia, jika KPK mengajukan PK terhadap putusan praperadilan hakim Sarpin, silahkan saja.

"Silakan tafsirkan sendiri. Biarkan hakim yang menjelaskan nanti ketika KPK akan mengajukan itu," demikian Suhadi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya