Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahar, Rabu (25/2). Dia akan dikorek keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon tahun anggaran 2009-2010.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JSMR (Jefferson Soleman Montesque Rumanjar‎)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Jefferson diketahui merupakan bekas Wali Kota Tomohon. Saksi lainnya yang akan dikorek, yakni Glenn D Siwu selaku PNS pegawai BPKP Sulawesi Tenggara (mantan Kabid Anggaran DPPKAD kota Tomohon), dan Edward Niclas Sompotan selaku PNS BPKP (auditor muda).
Ketiganya diduga kuat akan dikorek soal dugaan korupsi Jefferson terkait APBD Kota Tomohon tersebut. Utamanya menyoal audit APBD.
"Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan mereka juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JSMR," tandas Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Jefferson sebagai tersangka pada 2012. Jefferson diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Jefferson juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerintah Tomohon.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus Jefferson sebelumnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Mei 2011, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp 30,8 miliar dalam kurun 2006-2008.
[wid]