Berita

Djuanda Kartawidjaya

Y. Paonganan: Berkat Djuanda Luas Wilayah Republik Indonesia Bertambah 2,5 Kali Lipat

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 07:53 WIB | LAPORAN:

Banyak orang yang tidak tahu bahwa peta yurisdiksi yang sekarang kita gunakan adalah hasil dari Deklarasi Djuanda. Tanpa disadari kontribusi yang diberikan oleh Djuanda Kartawidjaya yang kala itu Perdana Menteri sangat besar karena itu adalah cikal bakal dari Indonesia saat ini, dalam konteks teritori kelautan.

Hal itu disampaikan pakar maritim, Y. Paonganan kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini, (Rabu, 25/2).

"Ketika kita membahas laut di Indonesia, maka kita tidak bisa melupakan perjuangan Djuanda Kartawidjaya dan Deklarasi Juanda," ujar Y. Paonganan.

Deklarasi Djuanda, menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

"Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional," ujar Y Paonganan yang akrab disapa Ongen.

Berdasarkan perhitungan 1960, lanjut Ongen, garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau terluar, kecuali Irian Jaya, maka terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

"Setelah melalui perjuangan yang penjang, Deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya Delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan," jelas Direktur Indonesia Maritime Institute ini.

Seperti diketahui, sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu TZMKO 1939, (Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939), dimana tertera dalam peraturan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. [zul]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya