Berita

Djuanda Kartawidjaya

Y. Paonganan: Berkat Djuanda Luas Wilayah Republik Indonesia Bertambah 2,5 Kali Lipat

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 07:53 WIB | LAPORAN:

Banyak orang yang tidak tahu bahwa peta yurisdiksi yang sekarang kita gunakan adalah hasil dari Deklarasi Djuanda. Tanpa disadari kontribusi yang diberikan oleh Djuanda Kartawidjaya yang kala itu Perdana Menteri sangat besar karena itu adalah cikal bakal dari Indonesia saat ini, dalam konteks teritori kelautan.

Hal itu disampaikan pakar maritim, Y. Paonganan kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini, (Rabu, 25/2).

"Ketika kita membahas laut di Indonesia, maka kita tidak bisa melupakan perjuangan Djuanda Kartawidjaya dan Deklarasi Juanda," ujar Y. Paonganan.


Deklarasi Djuanda, menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

"Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional," ujar Y Paonganan yang akrab disapa Ongen.

Berdasarkan perhitungan 1960, lanjut Ongen, garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau terluar, kecuali Irian Jaya, maka terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

"Setelah melalui perjuangan yang penjang, Deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya Delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan," jelas Direktur Indonesia Maritime Institute ini.

Seperti diketahui, sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu TZMKO 1939, (Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939), dimana tertera dalam peraturan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya