Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Bambang Widjojanto Ogah Ikuti Jejak Budi Gunawan

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 03:15 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), yakin penetapan status tersangka kepadanya oleh Bareskrim Polri sarat kejanggalan. Ia juga menilai kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang disangkakan kepadanya penuh rekayasa.

Lalu, mengapa BW tak mengajukan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK?


Salah seorang pengacara BW, Rasamala Aritonga, mengatakan, dari hasil diskusi yang dilakukan, praperadilan belum akan diajukan lantaran BW tak mau mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan.


"Beliau belum akan menempuh upaya praperadilan. Beliau menganggap proses praperadilan (Komjen BG) yang kemarin berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jadi posisinya bagaimana menempuh hal yang sama. Tapi sekali lagi peluang masih terbuka," kata Rasamala di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati, menambahkan, dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan seakan-akan menjadi terobosan hukum. Padahal, hal itu cuma membuktikan bahwa hukum hanya bekerja luar biasa bagi orang yang berkuasa.

"Seakan-akan ada terobosan hukum, tapi saya ingatkan saat ada razia becak dulu, YLBHI pernah mengajuan praperadilan, tapi ditolak. Jadi hukum hanya bisa bekerja luar biasa kalau yang minta adalah orang yang berkuasa. Putusuan kemarin bukan progresif dalam hukum," demikian Asfinawati.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, BW memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan pada Selasa (24/2). Alasannya, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Adapun permohonan praperadilan dilakukan sejumlah tersangka setelah PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Salah satunya dilakukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya