Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dua Tersangka Suap Innospec Ditahan di Rutan Berbeda

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.

Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

Penahanan keduanya dilakukan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan di dua tempat berbeda. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.


"Benar tersangka WSL dan SAM ditahan. Untuk 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2).

Usai pemeriksaan, Suroso mengaku pasrah jika mesti ditahan. Terlihat, dia sudah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK.

"Kita ikuti sajalah ya proses ini," terang Suroso. "Saya enggak tau aliran-aliran dana," sambung dia kala ditanya soal adanya aliran dana.

Beda dengan Suroso, Willy lebih memilih diam. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di teras gedung.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ari sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar AS itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya