Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dua Tersangka Suap Innospec Ditahan di Rutan Berbeda

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.

Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

Penahanan keduanya dilakukan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan di dua tempat berbeda. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.


"Benar tersangka WSL dan SAM ditahan. Untuk 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2).

Usai pemeriksaan, Suroso mengaku pasrah jika mesti ditahan. Terlihat, dia sudah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK.

"Kita ikuti sajalah ya proses ini," terang Suroso. "Saya enggak tau aliran-aliran dana," sambung dia kala ditanya soal adanya aliran dana.

Beda dengan Suroso, Willy lebih memilih diam. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di teras gedung.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ari sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar AS itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya