Misi Kementerian Sosial untuk merehabilitasi 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang andal, yaitu konselor dan pekerja sosial (peksos) adiksi.
"Ada 119 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang akreditasinya dikeluarkan Kementerian Sosial," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dalam Pembukaan Rakornas IPWL di Jakarta, Selasa (24/2).
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tersebut ditargetkan untuk memetakan program rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.
"Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM)," ujar Khofifah.
Untuk rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti, Kemensos cukup percaya diri. Sebab, didukung SDM konselor dan peksos adiksi yang bersertifikat. Telah disiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 peksos adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan.
"Saat ini, sedang disinergikan untuk persiapan training dan seritifkasi yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial (Badiklitkesos)," kata Mensos.
Pelatihan dan sertifikasi terhadap konselor dan peksos adiksi di Badiklitkesos tersebar di 6 Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemensos dan ditargetkan pekan ketiga Maret sudah bisa berjalan.
Di setiap balai, jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas dan daya tampung masing-masing.
"Para calon konselor adiksi akan dididik selama 8 bulan dengan honor Rp 3 juta dan peksos adiksi Rp 2,5 juta per bulan dari anggaran APBN, †tandasnya.
Pada kesempatan itu, Mensos juga mensosialisasikan penggunaan Kartu IPWL. Kartu itu adalah identitas bagi sesorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.
"Kartu dikeluarkan IPWL yang terakreditasi Kemensos. Bagi pemegang kartu itu tidak bisa ditangkap karena sedang menjalani rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba harus dihukum berat," tegasnya.
Pada PP Nomor 25 Tahun 2011 Pasal 10 tentang IPWL, disebutkan bahwa IPWL mengeluarkan kartu dan pemegangnya tidak boleh ditangkap. Karena itu, sosialiasi kartu IPWL dianggapnya menjadi sangat penting.
"Penggunaan kartu IPWL berlaku untuk dua kali program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba," kata Khofifah.
[ald]