Berita

Dunia

Mantan Presiden Diseret ke Pengadilan karena Memenjarakan Hakim

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 04:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polisi Maladewa menangkap dan menahan mantan presiden negara itu, Mohamed Nasheed, atas perintah pengadilan pada hari Minggu (22/2). Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan menangkap seorang hakim senior pada tiga tahun yang lalu.

Diberitakan Al Jazeera, Mohamed Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya ketika ia berbicara kepada wartawan yang berkumpul di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.

Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena menyalahgunakan kekuasaannya. Ia secara ilegal menggunakan militer untuk menangkap Hakim Pengadilan, Abdulla Mohamed, tiga tahun lalu.


Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.

Kini, Nasheed diberikan waktu tiga hari untuk menunjuk pengacaranya.

Pemerintah Maladewa mengatakan, undang-undang anti-terorisme tidak hanya mencakup terorisme atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.

Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu. Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.

Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya