Berita

Dunia

Mantan Presiden Diseret ke Pengadilan karena Memenjarakan Hakim

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 04:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polisi Maladewa menangkap dan menahan mantan presiden negara itu, Mohamed Nasheed, atas perintah pengadilan pada hari Minggu (22/2). Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan menangkap seorang hakim senior pada tiga tahun yang lalu.

Diberitakan Al Jazeera, Mohamed Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya ketika ia berbicara kepada wartawan yang berkumpul di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.

Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena menyalahgunakan kekuasaannya. Ia secara ilegal menggunakan militer untuk menangkap Hakim Pengadilan, Abdulla Mohamed, tiga tahun lalu.


Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.

Kini, Nasheed diberikan waktu tiga hari untuk menunjuk pengacaranya.

Pemerintah Maladewa mengatakan, undang-undang anti-terorisme tidak hanya mencakup terorisme atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.

Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu. Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.

Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya