Berita

joko widodo/net

Politik

Cara Jokowi Mengangkat Plt Pimpinan KPK Lebih Buruk dari SBY

MINGGU, 22 FEBRUARI 2015 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK dan tidak adanya panitia seleksi Plt Pimpinan KPK menjadi masalah baru yang ditimbulkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam Perppu dinyatakan bahwa Plt pimpinan KPK langsung dipilih oleh presiden. Bahkan lebih dari itu unsur pimpinan KPK langsung ditetapkan presiden," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, kepada wartawan.

Menurut dia, sikap mundur ditunjukkan Jokowi dalam proses pembentukan Plt Pimpinan KPK. Bahkan, di era presiden sebelumnya, Susilo B. Yudhoyono (SBY), hal ini tidak pernah terjadi. Sekalipun hanya mengangkat Plt, SBY tetap membentuk panitia seleksi alias pansel pembentukannya dan kemudian membiarkan Plt KPK dan unsur pimpinan KPK yang lain untuk memilih Ketua KPK tanpa campur tangan presiden.


"Lebih-lebih sebagaimana dinyatakan di dalam Perppu, tugas, kewenangan Plt KPK sama dengan unsur pimpinan KPK non Plt. Jelas semestinya presiden tidak perlu terlibat untuk menentukan pimpinan KPK," kritik Ray lagi.

Ray menduga, penghapusan pembatasan usia juga terlalu dipaksakan. Tampak jelas penghapusan batas usia Plt semata demi meloloskan Taufiquerachman Ruki yang sudah berusia 69 tahun.

"Jadi, cara pembentukan Plt ini lebih  mundur dari yang sebelumnya. Dan orang-orang yang mengisinya juga lebih tidak dipercaya mampu membawa KPK ke arah lebih baik dan garang dalam pemberantasan korupsi," tegas Ray.

Perlu diketahui, Perppu bikinan Jokowi harus mendapat persetujuan DPR dan hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sedangkan masa sidang ke-III DPR bakal dimulai pada 23 Maret mendatang dan akan berakhir pada April.

Penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK sebenarnya pernah terjadi di era Presiden SBY. Kala itu, tahun‎ 2010, Perppu soal Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY ditolak oleh DPR.  [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya