Berita

ilustreasi/net

Komitmen Bernegara Pengusaha yang Masih Jual Miras di Minimarket Harus Dipertanyakan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2015 | 13:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket oleh Kementerian Perdagangan mendapat sambutan positif karena hal tersebut menyangkut masa depan generasi muda.

Direktur Eksekutif Indonesia Institute and Public Policy, Taufan Hunneman mengatakan bahwa langkah Mendag Rachmat Gobel ini mampu meredam penjualan miras tanpa kontrol yang dapat di konsumsi oleh siapapun saat ini.

"Penjualan minuman beralkohol haruslah di tempat yang mempunyai lisensi atau ijin khusus, dan perlu adanya peraturan yang ketat. Sehingga anak di bawah umur tidak dapat mempunyai akses pembelian alkohol," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Kamis, 12/2).


Pemerintah, lanjut Taufan, perlu memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha maupun denda miliaran rupiah jika pengelola atau pemilik minimarket abai atas pelarangan ini.

"Menteri Perdagangan harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan Permen ini efektif di tingkat pelaksanaannya," imbuh mantan aktivis 98 ini.

Membatasi minuman beralkohol kata Taufan juga memberikan ruang kontrol yang efektif bagi pemerintah untuk menekan angka kriminalitas dan merupakan langkah untuk menjaga masa depan generasi muda.

"Jika ada penolakan dan penentangan dari pengusaha maka pengusaha yang menolak Permen ini patut kita pertanyakan motif bernegaranya dan berbangsannya. Sebab ini menyangkut masa depan generasi muda," tutupnya. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya