Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung, tahun anggaran 2008-2010.
Dalam sidang kali ini, tim peÂnasihat hukum terdakwa Tunggul Sihombing, menghadirkan Dory Ujiyadi, selaku Tim Teknis dari PT Bio Farma sebagai saksi.
Dory mengaku sempat inÂgin mundur dalam pelaksaan proyek pabrik vaksin tersebut. Alasannya, PT Bio Farma beÂlum mempunyai teknologi unÂtuk menciptakan vaksinnya, dan Dory mengaku tidak bisa mengerjakan Rencana Kerja dan Sistem-sistem (RKS) pendirian pabrik tersebut.
"Saya sempat mengajukan pengunduran diri secara tertulis, karena saya tidak bisa memperÂtanggungjawabkan RKS yang saya tidak mampu kerjakan," katanya.
Ketidakmampuan itu, kata Dory, disebabkan karena RKS tersebut baru diberikan kepada tim yang beranggotakan tiga orang, sehari sebelum ambushing proyek. "Selain itu, kami juga tidak tahu apa isi RKS tersebut," ucapnya.
Namun, jelas Dory, pengunÂduran diri itu ditolak Iskandar, selaku Ketua Tim Teknis PTBio Farma, sekaligus penanggungjawab proyek tersebut. "Akhirnya saya tidak jadi mundur, karena tim teknis ditambah menjadi 10 orang," katanya.
Dalam perjalanan proyek tersebut, Dory juga mengaku pernah diminta tanda tangannya pada seÂcarik kertas yang berisi namanya, serta Iskandar dan Taufik selaku anggota tim teknis.
Atas pernyataan itu, majelis hakim lantas bertanya, apakah Dory sempat menanyakan apa maksud permintaan tanda tangan tersebut. Namun, Dory menyeÂbutnya sebagai unsur pemaksaan yang sulit ditolaknya.
"Pernah diminta tanda tangan, saat itu saya dipanggil Pak Taufik, lalu diminta tanda tangan. Tapi, hanya ditunjukkan lembar tanda tangan dan menyatakan tim teknis yang tanggung jawab adaÂlah pak Iskandar. Saya akhirnya tanda tangan," cerita Dory.
Selain itu, Dory juga mengaku pernah bertemu dengan Nasir dan Minarsih dari PTAnugrah Nusantara yang berkunjung ke PTBio Farma. Namun, dia mengaku tidak tau apa maksud kedatangan Nasir. "Tapi belakangan saya tahu, PTAnugrah adalah pemeÂnang tendernya," jelas Dory.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga mengÂhadirkan Mahendra Subandono, Direktur Produksi Bio Farma sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyebut pengadaan pabrik vaksin flu burung tersebut mendaÂpatkan masukan dari konsultan.
Dia pun menegaskan mengenal Minarsih, setelah proyek tersebut berjalan sejak tahun 2008. "Tapi sebelum bulan Februari sampai April tahun 2008, saya tidak perÂnah bertemu dengan Minarsih," kata Mahendra.
Diduga, Minarsih dan Nasir datang ke Bio Farma guna menÂgusulkan harga pokok satuan (HPS) dari alat yang akan diseÂdiakan PT Anugrah. Namun, Mahendra mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu peran Nazarudin dalam anggaran," katanya.
Sementara itu, guna menguatÂkan mental tim teknis Bio Farma dalam proyek tersebut, dikatakan bahwa di belakang mereka ada direksi. "Mereka tetap dilibatÂkan untuk membina hubungan dengan Kementerian Kesehatan, meski beban mentalnya tinggi," jelas Mahendra.
Seusai sidang, penasihat huÂkum Tunggul, J Kamaru menÂjelaskan bahwa PTBio Farma tidak punya kompetensi untuk melaksanakan proyek tersebut. Makanya, mereka ingin mengundurkan diri. "Itu tidak dibantah saksi, makanya mereka bilang hanya ingin menjaga hubungan baik," katanya.
Selain itu, kata Kamaru, PT Anugrah selaku pemenang tenÂder mengatur HPS proyek terseÂbut. Padahal, itu tidak boleh diÂlakukan oleh pihak pemenang.
"Dari kesaksian saksi terungÂkap bahwa RKS maupun HPS muncul dari Minarsih dan Kristin. Padahal, mereka dari PT Anugrah yang menjadi pemenang tender. Jadi yang diuntungkan adalah pemenang, karena mereka yang menang dan mereka yang menenÂtukan HPS," jelas Kamaru.
Ditanyakan apakah langkah hukum selanjutnya, dia menyeÂbut akan memanggil Minarsih dan Kristin sebagai saksi guna mendapatkan informasi lebih detail. "Makanya, kami akan mengusahakan untuk memangÂgil Minarsih dan Kristin," tunÂtasnya.
Kilas Balik
Kasus Korupsi Pabrik Vaksin Flu Burung Mulai Ditangani Kepolisian Tahun 2012Kepolisian mulai menangani perkara korupsi pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung pada 2012. Kepolisian menaksir, total anggaran proyek tersebut menÂcapai Rp 2,25 triliun. Namun, anggaran proyek ini baru tereÂalisasi sebesar Rp 926,2 miliar atau 41 persen.
Berdasarkan data kepolisian, dalam proses tender, proyek pengadaan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu dimenangÂkan PTAnugrah Nusantara (AN), perusahaan milik M Nazaruddin. PT AN memenangkan. tender proyek senilai Rp 718,8 miliar untuk pengerjaan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung.
Selain PT AN, perusahaan lain yang memenangkan proyek tersebut adalah PTPembangunan Perumahan (PP) dan PTExartech Technologi (ET). PT PP dan PT ET, menggarap pengerjaan sysÂtem conecting dan chicken breeding senilai Rp 663,4 miliar.
Belakangan diketahui, PT ET merupakan perusahaan yang diÂgunakan Nazaruddin untuk memÂbeli saham PT Garuda Indonesia, dalam kasus pencucian uang yang membelit bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Singkat cerita, pembangunan pabrik pembuatan vaksin flu burung terbesar se-Asia Tenggara di Cisarua, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhenti pada 2009. Padahal, rencananya, pelaksanaan proyek baru berakhir pada 2010.
Terhentinya proyek terseÂbut, memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Tunggul P Sihombing berurusan dengan kepolisian yang melakukan penyidikan perkara ini. Tunggul kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri ketika itu, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, selain meÂmeriksa saksi dari tiga vendor atau pelaksana proyek, kepoliÂsian juga telah menggeledah gudang milik PTBio Farma di wilayah Pasteur, Bandung dan Cisarua, Jawa Barat.
Boy menambahkan, pengÂgeledahan juga dilakukan keÂpolisian di Laboratorium Riset dan Produksi Vaksin Flu Burung Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Selain mengumpulÂkan keterangan saksi, tersangka, dokumen dan bukti-bukti penÂdukung lainnya, kepolisian juga menyita uang Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS.
Dari rangkaian penggeledaÂhan, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen proyek, penyidik menyangka modus kejahatan yang dilakukan terÂsangka adalah meggelembungÂkan harga pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi vaksin flu burung. "Dugaan korupsinya terjadi karena adanya mark up harga," kata Boy.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Kasus Korupsi Proyek Vaksin Flu Burung DPR saat itu, Novariyanti Yusuf sempat mendesak Polri segera menuntaskan kasus ini.
Menurut Novariyanti, jika keÂpolisian tidak mampu mengusut perkara ini, maka Panja akan mendorong KPK agar mengamÂbil alihnya. "Hingga saat ini belum ada perkembangan," ujar Nova saat itu.
Dia menambahkan, kepolisian idealnya tak menjadikan tersangka Tunggul sebagai kambing hitam. Semestinya, kepolisian mampu menangkap aktor utama kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Sumarjati Aryoso juga sempat mengingatkan rekomendasi BAKNyang perÂnah disampaikan dalam rapat paripurna 11 September 2012.
Saat itu, BAKN menilai ada kerugian negara pada kasus pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia di Kemenkes periode 2008- 2011. BAKN menaksir, angka kerugian negara dari program tersebut sekitar Rp 468,98 miliar.
Menurut Sumarjati, kasus ini perlu ditangani secara cepat. Jika tidak, akan memicu hilangnya barang bukti. Selain itu, kata dia, barang-barang yang sudah terbeli dalam program tersebut, bisa rusak.
Terdakwa Diduga Tak Bermain SendiriFariz Fachryan, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal.
Termasuk, katanya, dalam kasus korupsi pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung, tahun anggaran 2008-2010 di Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, Tunggul Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Kementerian Kesehatan kala itu, diduga tidak bermain sendiri dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun tersebut.
"Dia tidak bisa mengambil uang sebanyak itu. Dalam Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor, tentang kerugian negara disebutkan bahwa mengunÂtungkan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Atas dasar itu, Fariz menÂduga ada peran pihak lain. Hal itu, katanya, akan terungkap dari fakta persidangan, termasuk apakah pihak lain dari Bio Farma sebagai pelaksana proyek, ikut terlibat korupsi.
"Saya menduga akan ada tersangka baru, tapi biar perÂsidangan yang nanti mengungÂkap fakta-fakta yang mengarah ke sana," tegas Fariz.
Tapi, kata dia, semua pihak yang diduga terlibat suatu tindak pidana, patut diperiksa. "Karena korupsi tidak mungkin terjadi oleh satu orang saja, maka pada dasarnya semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, harus diperiksa. Sehingga, bisa dilihat peran masing-masing," tutupnya.
Tidak Bisa Berhenti Pada Pejabat Pembuat Komitmen
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengataÂkan, semua fakta persidangan harus ditindaklanjuti kepoliÂsian yang menyidik kasus koÂrupsi pendirian pabrik vaksin flu burung.
Menurutnya, kesaksian Dory Ugiyadi selaku tim teknis Bio Farma yang menyebut pernah bertemu dengan Minarsih dan Nasir dari PTAnugrah Nusantara, harus didalami.
"Fakta itu harus ditelusuri, karena bisa jadi pintu masuk untuk menemukan tersangka lain dalam kasus ini," kata politisi PDIP ini.
Dia pun meminta Kepolisian maupun Kejaksaan segera menuntaskan kasus korupsi vaksin flu burung. Sekalipun sudah ada tersangka dalam kasus vaksin flu burung, polisi dan Kejaksaan harus lebih inÂtensif menggali fakta-fakta.
"Sehingga ditemukan peran pihak lain yang lebih signifiÂkan," tandasnya.
Pria yang akrab disapa Trimed ini juga mendesak agar pengusutan kasus tersebut tak berhenti sampai level pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang. Penelusuran perlu dilanjutkan ke perusahaan pemenang lelang, dan pejabat yang menjadi kuasa pengguna anggaran.
Maksudnya, jelas dia, baÂgaimana teknis pembahasan anggaran sampai tahap pelaksanaan lelang dan pelaksanaan proyek, semua harus dikaji secara terperinci. Karena, menurutnya, dari situ penyidik akan mendapatkan masukan atau bukti-bukti yang bisa dijadikan alat untuk menetapkan status tersangka lain.
Dia pun menduga, kasus ini melibatkan kelompok elite. Pasalnya, dugaan keterlibatan perusahaan milik Nazaruddin, sejak jauh hari sudah dideteksi Kepolisian.
Namun, Trimed yakin Kejaksaan dan Kepolisian punya teknik tertentu dalam menggali informasi. Misalnya, kata dia, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
"Mungkin strategi yang inÂgin diungkap melalui PPATK dulu, baru kemudian pihak-pihak yang menerima aliran dana akan jadi tersangka juga," tutupnya. ***